Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kumpulan Bahtsul Masa-il

Awam Dalam Berniat Puasa Ramadhan

SOAL : Bagaimana solusinya jika seseorang telah lama berpuasa, namun ia berpuasa niatnya tidak dengan hati, akan tetapi dengan lisannya. Dan sekarang baru ia tau, bahwa gak boleh niat dengan lisan, karena itu lafazh bukan niat. Pas ada yg ngajarin, disuruh lah niat dengan hati. Laa pas mau d praktikkan niat dengan hati, ternyata seseorang ini berkata "saya tidak mampu niat dengan hati, kecuali dengan lafazh" Kira2 gimana ni dgn puasa seseorang tersebut..? Mohon pncerahannya.  Jazakumullah khair JAWAB : Imam Nawawi rahimahullahu dalam Kitabnya ar-Raudhoh mengatakan : Jika seseorang berniat puasa, dan ia  melafalkan lafazhnya hanya dilisannya, artinya tidak disertai dengan niat dalam hati pada apa yang ia ucapkan dari lafazh niat puasa tersebut, maka hal tersebut tidak cukup, sebab kefardhuan niat itu dalam hati sedangkan mengucapkan niat adalah sunnat agar dapat membantu apa yang dilisankan pada hati. ( Lihat — Hasyiat al-Bajuri 'ala Ibn Qasim al-Guzy, Jilid :01, Halaman

Banyak Keraguan Dalam Wudhu dan Shalat Sehingga Saya Selalu Mengulangnya, Apakah Penyebabnya?

SOAL : @ Saudari Lia Aulia Assalamu'alaikum Jika kita berwudhu dan sholat namun ketika melakukannya selalu banyak keraguan sehingga mengulang nya beberapa kali itu sebab apa ya ?  Dan apakah wudhu dan sholat kita diterima ?  Adakah gangguan jin didalam tubuh manusia tersebut? JAWAB : @ Ustadz Ishadi Wa 'alaikumus Salam Iya benar Itu was² dari setan. Caranya Dicuekin saja, sebab was² tidaklah memberi dampak apa² terhadap ibadah, ولا مؤاخذة بوسواس قهري فى الصلاة كالإيمان وغيره قوله : ولامؤاخذة — أى لاضرر في ذلك وقوله بوسواس قهري وهو الذي يطرق الفكر بلا اختيار قال في الايعاب بأن وقع في فكره أنه لو تردد في الصلاة ما حكمه ؟ فلا مؤاخذة به قطعا وبه يعلم الفرق بين الوسوسة والشك فهو أن يعدم اليقين وهي أن يستمر اليقين ولكنه يصور في نفسه تقدير التردد ولو كان كيف يكون الأمر فهو من الهاجس الآتى وكذا في الإيمان باللّٰه تعالي لأن ذلك مما يبتلي به الموسوسون فالمؤاخذة به من الحرج اه كردى (قوله : كالإيمان) أي باللّٰه تعالي وهو بكسر الهمزة يعنى كما أنه لايؤاخذ بالوسواس القهري في الإيمان باللّٰه

Status Uang Kotak Amal Masjid

Gambar
Links sumber :  Status Uang Kotak Amal   Pada dasarnya, mengurus masjid bukanlah perkara yang sulit, tapi juga tidak boleh digampangkan. Tidak sulit sebab tugas mengurus masjid adalah kewajiban bagi setiap muslim. Siapapun dia, jika ia muslim dan memiliki daya juang yang kuat dan istiqamah, maka ia harus mengurus masjid. Tentu saja sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Pada tulisan kali ini, akan memperjelas status uang kotak amal masjid. Status ini seringkali ditanyakan para jamaah. Pasalnya, ada stigma bahwa segala yang terkait dengan masjid, kerap dihukumi waqaf. Demikian pula dengan uang kotak amal masjid, apakah uang kas tersebut dikategorikan waqaf? Kita tahu, uang kotak amal atau kas masjid (baca: pemasukan) adalah uang milik umat. Mereka mengeluarkan hartanya untuk kepentingan masjid, kepentingan umat Islam agar masjid sebagai tempat ibadah menjadi sarana yang baik dan nyaman bagi siapa saja yang melaksanakan ritual ibadah dan amal sholeh. Oleh karena

Hukum Membaca Al-Qur'an, Sholawat, Do'a Disaat Haidh Dan Junub

Gambar
PERTANYAAN : Syarifatus Salamah Assalamu’alaikum akhi, ma’af menggangu. Ana mau nanya, bagaimana jika seorang penghafal al- Qur’an membacanya dalam keadaan haidh?. Mohon penjelasannya. Wassalam. JAWAB : Wa’alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh. الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على سيد نا محمد سيدالمرسلين ، وعلى اله وصحبه أجمعين والتابعين لهم باحسان الى يوم الد ين . أما بعد Saudariku, Syarifatus Salamah yang terhormat, semoga dirahmati Allah. Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi rahimahullahu dari Madzhab Syafi’iyah memaparkan secara eksplisit dalam kitabnya, Syarah Kasyifatu as-Saja’, halaman : 31, beliau menukil permasalahan dari Kitab Tibyaan karangan Imam Nawawi rahimahullahu, dengan redaksi sebagai berikut ; قوله [وقراءة القران أي و يحرم بالحيض قراءة القران] قال النووي في التبيان سواء كان اية أو أقل منها. ويجوز للجنب والحاءض اجراء القران على قلبهما من غير تلفظ به ويجوز لهما النظر في المصحف وامراره على القلب. Ucapan beliau ; “Diharamkan bagi seorang wanita yang sedang haidh un

Tidak Bisa Shalat Tepat Waktu Karena Ada Alasan Lain, Bagaimana Hukumnya ?

Gambar
PERTANYAAN : Nur Anisa Assalamu’alaikum wr wb Saya ingin brtanya, apakah boleh sholat maghrib sekitar jam setengah 7 an, karena ada suatu halangan yang membuat saya tidak bisa tepat waktu untuk sholat maghrib, apakah jam 6 lewat hampir setengah 7 an masih boleh melaksanakan sholat maghrib ? Mohon jawabannya bagi yang tau. JAWABAN Wa’alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ , ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪ ﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﺳﻴﺪﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ , ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﺣﺴﺎﻥ ﺍﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪ ﻳﻦ . ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ Saudariku Nur Anisa yang terhormat, semoga dirahmati Allah. Pada dasarnya mengakhirkan sholat itu diharamkan dalam syari’at Islam, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : ﻓﻮﻳﻞ ﻟﻠﻤﺼﻠﻴﻦ ﺍﻟﺬ ﻳﻦ ﻫﻢ ﻋﻦ ﺻﻼﺗﻬﻢ ﺳﺎﻫﻮﻥ . ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺎﻋﻮﻥ : ٤ – ٥ Artinya : “ Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, ( yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”. (QS. al-Ma’uun : 4 – 5) Bersumber dari Abu Dawud dan Ibnu Maajah dari Ibnu U’mar radhiyallahu a’nhum, Rasulullah shallahu a’laihi wa sal

Hukum Sholat Sunnah Sambil Duduk

Gambar
Sumber :  FIQIH 'AQIDAH  Hukum Sholat Sunnah Sambil Duduk SOAL : Assalamu'alaikum wr.wb. Di kampung saya ada sebagian orang melakukan sholat sunat dengan duduk padahal dia melakukan sholat wajib dengan berdiri dan masih sehat dan kuat berdiri. mereka melakukan sholat sunat dengan duduk ketika sholat sunat saja. apa hukumnya? terima kasih. JAWAB: Wa'alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib adalah sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama  sbgaimna d sibutkan dlm kitab (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apapun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya, berdasarkan firman Allah swt: وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238) Juga hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh sahabat Imran bin Hushain: روى عمران ابن الحصين رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قال &quo

Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah

Gambar
Sumber:  FIQIH 'AQIDAH Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah SOAL : Assalamu'alaikum wr. wb. Kehamilan bagi seorang istri adalah kabar yang ditunggu-tunggu. Namun, jika kehamilan akibat perbuatan zina, yang diperoleh hanyalah aib. Baik kepada si pelaku maupun buat keluarga Demi menghindarkan stigma negatif di masyarakat, tak jarang kedua insan pelaku zina tersebut dinikahkan. Seiring meningkatnya kasus zina di kalangan anak muda, kejadian hamil di luar nikah seolah bergeser dari aib menjadi hal yang biasa. Tak jarang, saat menggelar pernikahan, mempelai wanita pun tak malu menunjukkan kehamilannya. Pertanyaan: 1. Bolehkan menikahi wanita yang hamil di luar nikah dan apakah harus menunggu masa iddah sampai melahirkan? 2. Dan bagaimna status janin/anak tersebut kepada orng yang menikahinya.? JAWAB : Wa'alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mer

Hukum Keputihan Bagi Wanita

Gambar
Sumber:  FIQIH 'AQIDAH Hukum Keputihan Bagi Wanita SOAL : Assalamu'alaikum wr. wb. Kebanyakan wanita pernah mengalami keputihan. Keputihan adalah —cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan. Lendir yang normal biasanya berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Jika ada perubahan warna dan kekentalan, yakni jumlah lendir berlebihan dan berbau tajam, maka lendir tersebut dikategorikan tidak normal.  Penyebab keputihan beragam. Di antaranya adalah disebabkan karena kurang menjaga kebersihan kemaluan dengan baik. Yang sering menjadi pertanyaan adalah: "apakah keputihan dan lendir ini dihukumi  najis dan apakah membatalkan wudhu jika keluar?" JAWAB: Wa'alaikumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Secara medis keputihan disebut dengan “flour Albus” yaitu semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis : 1. Normal (fisiologis) yaitu keluar  menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur,  2. K