BAGAIMANA HUKUMNYA SELFIE ?


Selfie : mengambil foto diri sendiri, ataupun, Wefiemengambil foto bersama orang lain, hukumnya adalah mubah. Kaidahnya:

ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤُﻌَﺎﻣَﻠَﺔِ ﺍﻟْْﺈِِﺑَﺎﺣَﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُﻝَّ ﺍﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳْﻤِﻬَﺎ

Artinya: "Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya"

Hukum selfie bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk bekomentar negatif.

ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ , ﺹ : ٢٢٤

ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﺸﻤﺴﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻴﺎﻟﻲ ﻓﻬﺬﺍ ﺟﺎﺋﺰ، ﻭﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻖ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺨﻴﺎﻟﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ، ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺩﺍﻋﻴﺔ ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ ﻛﺼﻮﺭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻈﻬﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻫﺎ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ، ﻛﺎﻟﺴﻮﺍﻋﺪ ﻭﺍﻟﺴﻴﻘﺎﻥ ﻭﺍﻟﺸﻌﻮﺭ، ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻨﻄﺒﻖ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ . ﻭﻣﺎ ﻳﻌﺮﺽ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﻗﺺ ﻭﺗﻤﺜﻴﻞ ﻭﻏﻨﺎﺀ ﻣﻐﻨﻴﺎﺕ، ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﺭﺃﻳﻲ

Artinya : Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan".

ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺗﻮﺷﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ , ﺹ : ١٩٧

ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻫﻲ ﻣﻴﻞ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻭﺩﻋﺎﺅﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﻭﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ

(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang negatif).

Jadi, hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah.

Wallahu 'alamu

Komentar

POPULAR POST

33 KATA MUTIARA TERBAIK UNTUK MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN DAN 'IDUL FITRI 1441 H / 2020 M

SEDIKIT WAKTU BERPIJAK DI DUNIA FANA

Hukum Membaca Al-Qur'an, Sholawat, Do'a Disaat Haidh Dan Junub

PENTINGNYA MENANAMKAN KEDISIPLINAN PADA ANAK USIA DINI

Ungkapan Nasihat Berharga Untuk Putra - Putri Tersayang

Menyorot Sebuah Peristiwa Dibalik Lensa Kacamata Agama

Belajarlah dari Kehidupan, Bergurulah pada Pengalaman

Sepucuk Surat Dari Istri Untuk Para Suami

Dosa Yang Terus Mengalir Sampai Mati

WASALLAM atau WASALLIM