BAGAIMANA HUKUMNYA SELFIE ?
Selfie : mengambil foto diri sendiri, ataupun, Wefie : mengambil foto bersama orang lain, hukumnya adalah mubah. Kaidahnya:
ﺍﻷَﺻْﻞُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻤُﻌَﺎﻣَﻠَﺔِ ﺍﻟْْﺈِِﺑَﺎﺣَﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺪُﻝَّ ﺍﻟﺪَّﻟِﻴْﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳْﻤِﻬَﺎ
Artinya: "Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya"
Hukum selfie bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk bekomentar negatif.
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ , ﺹ : ٢٢٤
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﺸﻤﺴﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻴﺎﻟﻲ ﻓﻬﺬﺍ ﺟﺎﺋﺰ، ﻭﻻ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻖ ﺍﻟﺼﻮﺭ ﺍﻟﺨﻴﺎﻟﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ، ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺩﺍﻋﻴﺔ ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ ﻛﺼﻮﺭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻈﻬﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺟﺴﺪﻫﺎ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ، ﻛﺎﻟﺴﻮﺍﻋﺪ ﻭﺍﻟﺴﻴﻘﺎﻥ ﻭﺍﻟﺸﻌﻮﺭ، ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻨﻄﺒﻖ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭ ﺍﻟﺘﻠﻔﺎﺯ . ﻭﻣﺎ ﻳﻌﺮﺽ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﻗﺺ ﻭﺗﻤﺜﻴﻞ ﻭﻏﻨﺎﺀ ﻣﻐﻨﻴﺎﺕ، ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﺭﺃﻳﻲ
Artinya : Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan".
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺗﻮﺷﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻦ ﻗﺎﺳﻢ , ﺹ : ١٩٧
ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻫﻲ ﻣﻴﻞ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻭﺩﻋﺎﺅﻫﺎ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﻭﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﺎﻟﻨﻈﺮ
(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang negatif).
Jadi, hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah.
Wallahu 'alamu
Komentar